Kembali ke Pengumuman
Berita β’ 2026-09-07
Rutan Malino Gelar Sidang TPP, 12 Warga Binaan Diusulkan Program Integrasi PB
Malino, 2 September 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Malino menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Selatan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Makassar, Rabu (2/9). Kegiatan berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting dan dipusatkan di Aula Rutan Kelas IIB Malino.
Sidang TPP tersebut membahas pengusulan hak integrasi berupa **Pembebasan Bersyarat (PB)** bagi 12 warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pemberian hak integrasi bagi warga binaan. Dalam sidang, dilakukan pembahasan dan penilaian terhadap berbagai aspek, termasuk perkembangan perilaku, pemenuhan persyaratan administratif dan substantif, serta kesiapan warga binaan untuk kembali berintegrasi di tengah masyarakat.
Sidang TPP diikuti oleh jajaran Rutan Malino bersama pihak Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan dan Bapas Makassar. Pelaksanaan secara daring menjadi bentuk sinergi antarunit dalam memastikan proses pengusulan hak integrasi berjalan efektif, transparan, dan sesuai prosedur.
Kepala Rutan Kelas IIB Malino, Dedy Sutriady Rijal, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan pemasyarakatan sesuai aturan sekaligus memastikan setiap warga binaan memperoleh haknya setelah memenuhi persyaratan.
> βSidang TPP ini merupakan bagian penting dalam memastikan proses pengusulan Pembebasan Bersyarat dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan. Kami berharap warga binaan yang diusulkan dapat terus menunjukkan perubahan positif dan siap kembali berkontribusi di masyarakat,β ujar Dedy.
Melalui kegiatan ini, Rutan Malino terus memperkuat sinergi dengan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan dan Bapas Makassar dalam mendukung pelaksanaan pembinaan serta pemenuhan hak integrasi warga binaan.
Sidang TPP tersebut membahas pengusulan hak integrasi berupa **Pembebasan Bersyarat (PB)** bagi 12 warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pemberian hak integrasi bagi warga binaan. Dalam sidang, dilakukan pembahasan dan penilaian terhadap berbagai aspek, termasuk perkembangan perilaku, pemenuhan persyaratan administratif dan substantif, serta kesiapan warga binaan untuk kembali berintegrasi di tengah masyarakat.
Sidang TPP diikuti oleh jajaran Rutan Malino bersama pihak Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan dan Bapas Makassar. Pelaksanaan secara daring menjadi bentuk sinergi antarunit dalam memastikan proses pengusulan hak integrasi berjalan efektif, transparan, dan sesuai prosedur.
Kepala Rutan Kelas IIB Malino, Dedy Sutriady Rijal, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan pemasyarakatan sesuai aturan sekaligus memastikan setiap warga binaan memperoleh haknya setelah memenuhi persyaratan.
> βSidang TPP ini merupakan bagian penting dalam memastikan proses pengusulan Pembebasan Bersyarat dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan. Kami berharap warga binaan yang diusulkan dapat terus menunjukkan perubahan positif dan siap kembali berkontribusi di masyarakat,β ujar Dedy.
Melalui kegiatan ini, Rutan Malino terus memperkuat sinergi dengan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan dan Bapas Makassar dalam mendukung pelaksanaan pembinaan serta pemenuhan hak integrasi warga binaan.