Diberitahukan bahwa jadwal kunjungan selama hari raya tetap dibuka dengan pembatasan jumlah pengunjung. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan, kunjungan tatap muka dilaksanakan mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WITA. Pengunjung wajib mendaftarkan diri secara online atau melalui loket pendaftaran di Rutan.